#Para Kepala Sekolah Yang Super!
Saya telah mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan penggunaan dana BOS yang menjadi isu pembahasan kita pada rapat hari Kamis, 10 Maret 2022 di Aula Dikpora. Pertanyaan saya akan direspon dalam waktu 2x24 jam. Insya Allah, tanggapan tersebut akan saya informasikan melalui blog saya ini,
Terima kasih.
Berikut pertanyaan saya:
Hal yang akan saya tanyakan berikut sangat penting dan sedang viral di daerah kami. Mohon berkenan Tim Manajemen BOS Pusat membuka ruang diskusi dengan kami, tentang:
1. Gaji Honor. Dalam Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 jelas mengatur pembayaran honor (pasal 26-27). Di daerah kami, guru honor telah mendapat honor dari Pemda Kabupaten, namun honor tersebut belum mencapai UMP. Maka kami berniat menganggarkan honor melalui dana BOS tahun 2022. Pun dengan penambahan melalui dana BOS tersebut belum memenuhi UMP. Mohon penjelasan dan tanggapannya.
2. Mohon penjelasan frasa: telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten pada point larangan penggunaan dana BOS.
Terima kasih.
Sofyan Z. Utiarahman
No. HP 085256889877
Kepala SD Negeri 01 Tilamuta Kabupaten Boalemo Prov. Gorontalo
Semoga mendapat tanggapan yg serius.
BalasHapusmaju terus
BalasHapussemoga ada kejelasan tentang kesejahteraan tenaga kontrak
Terima kash pak .sudah memperjuangkan gaji honor
BalasHapusSemoga diberikan solusi terbaik
Benar skali pak
BalasHapusSemoga segera ada respon balik untuk nasib para teman teman honorer
Setuju dengan pertanyaan semoga secepatnya akan ada solusi
BalasHapusInsyaa Allah penjelasan dr Tim NOS pusat memberikan peluang bagi sekolah untuk
BalasHapusInsyaa Allah penjelasan dri Tim BOS pusat mberikan peluang bagi sekolah terutama yg terkait dgn upah tenaga honorer
BalasHapuskm samgat mengharapkan respon dr tim bos pusat agar dpt dipertimbangkan..untuk dpt menganggarkan tenaga honor dibayarkan dgn Dana BOS
BalasHapusBenar pak, sesuai regulasi atau juknis Bos bahwa pembayaran honor masih ada tapi tdk ada penjelasan tentang boleh tidaknya untuk guru honor. Yang tdk td boleh itu adalah membiayai kegiatan yg sdh dibiayai sepenuhnyaloleh anggaran pusat. Sekarang gaji honor tdk sesuai UMP, apakah tdk boleh dianggarkan lagi dalam dana bos??? Prihatin...persepsi ttg aturan ini msh membingungkan🙏🙏
BalasHapus