#Para Kepala Sekolah Yang Super!

Saya telah mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan penggunaan dana BOS yang menjadi isu pembahasan kita pada rapat hari Kamis, 10 Maret 2022 di Aula Dikpora. Pertanyaan saya akan direspon dalam waktu 2x24 jam. Insya Allah, tanggapan tersebut akan saya informasikan melalui blog saya ini, 

Terima kasih.

Berikut pertanyaan saya:

Hal yang akan saya tanyakan berikut sangat penting dan sedang viral di daerah kami. Mohon berkenan Tim Manajemen BOS Pusat membuka ruang diskusi dengan kami, tentang:

1. Gaji Honor. Dalam Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 jelas mengatur pembayaran honor (pasal 26-27). Di daerah kami, guru honor telah mendapat honor dari Pemda Kabupaten, namun honor tersebut belum mencapai UMP. Maka kami berniat menganggarkan honor melalui dana BOS tahun 2022. Pun dengan penambahan melalui dana BOS tersebut belum memenuhi UMP. Mohon penjelasan dan tanggapannya.

2. Mohon penjelasan frasa: telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten pada point larangan penggunaan dana BOS.

Terima kasih.

Sofyan Z. Utiarahman

No. HP 085256889877

Kepala SD Negeri 01 Tilamuta Kabupaten Boalemo Prov. Gorontalo

Komentar

  1. Semoga mendapat tanggapan yg serius.

    BalasHapus
  2. maju terus
    semoga ada kejelasan tentang kesejahteraan tenaga kontrak

    BalasHapus
  3. Terima kash pak .sudah memperjuangkan gaji honor
    Semoga diberikan solusi terbaik

    BalasHapus
  4. Benar skali pak
    Semoga segera ada respon balik untuk nasib para teman teman honorer

    BalasHapus
  5. Setuju dengan pertanyaan semoga secepatnya akan ada solusi




    BalasHapus
  6. Insyaa Allah penjelasan dr Tim NOS pusat memberikan peluang bagi sekolah untuk

    BalasHapus
  7. Insyaa Allah penjelasan dri Tim BOS pusat mberikan peluang bagi sekolah terutama yg terkait dgn upah tenaga honorer

    BalasHapus
  8. km samgat mengharapkan respon dr tim bos pusat agar dpt dipertimbangkan..untuk dpt menganggarkan tenaga honor dibayarkan dgn Dana BOS

    BalasHapus
  9. Benar pak, sesuai regulasi atau juknis Bos bahwa pembayaran honor masih ada tapi tdk ada penjelasan tentang boleh tidaknya untuk guru honor. Yang tdk td boleh itu adalah membiayai kegiatan yg sdh dibiayai sepenuhnyaloleh anggaran pusat. Sekarang gaji honor tdk sesuai UMP, apakah tdk boleh dianggarkan lagi dalam dana bos??? Prihatin...persepsi ttg aturan ini msh membingungkan🙏🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini