Artikel berikut adalah pengalaman saya dan pengalaman empiris berdasarkan hasil pengamatan dan interaksi sosial. Tidak ada landasan teori. Saya menulisnya “lepas”. Niat saya adalah keprihatinan kepada rekan sejawat (kepala sekolah) yang setiap tahun mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS.
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) pewakilan Provinsi Gorontalo mengadakan kunjungan
kerja di Kabupaten Boalemo, pada hari Kamis tanggal 10 Februari tahun 2022.
Bupati Boalemo, Anas Jusuf didampingi beberapa pejabat menerima dengan antusias
dan ramah kunjungan tersebut.
Sebagaimana telah
dirilis dalam berita Newsnesia, tanggal 10 Februari 2022, Tim Koordinator
Pemeriksa Keuangan BPK-RI, Lidya S. Nova menyampaikan, sebelum diadakannya
pemeriksaan terinci, BPK terlebih mengadakan pemeriksaan pendahuluan
pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021. Koordinator tim berharap Bupati
Boalemo bersama jajaran agar bisa membantu menyediakan data-data yang
dibutuhkan dalam pemeriksaan pendahuluan dimaksud.
Bertempat di ruang kerja
Bupati Boalemo, Anas Jusuf menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI
Perwakilan Provinsi Gorontalo. Beliau mengaku akan mengisntruksikan OPD terkait
untuk menyiapkan dokumen penting dalam rangka memperlancar pemeriksaan
keuangan.
Salah satu OPD yang
menindaklanjuti harapan Bupati adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Boalemo. Kepala Dinas, Irwan Dai melalui Kepala Bidang Pembinaan
Dikdas, Rikson Utiarahman menindaklanjutinya dengan mengirim berita atau
informasi tersebut melalui WA Grup Kepala Sekolah. Sasaran informasi tersebut
adalah para kepala sekolah dengan objek pemeriksaan pengelolaan keuangan dana
BOS tahun 2021.
Saya termasuk sasaran
pemeriksaan berusaha melengkapi dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS
tahun 2021. Timbul motivasi untuk mennyelesaikannya. Banyak guru dan operator
dana BOS yang bereliweran melengkapi data-data. Meminta tandatangan SPPD yang
belum sempat disediakan sebelumnya. Saya ingin menyampaikan bahwa pemeriksaan
BPK oleh audotor BPK adalah pemeriksa eksternal. Sehingga perlu menyiapkan
dokumen yang lengkap.
Pemeriksaan oleh BPK RI
tahun ini memberikan kesan, betapa penatausahaan keuangan sangat penting dalam
rangka mempertangugngjawabkan pengelolaan keuangan negara. Tim Auditor BPK
turun ke sekolah, memeriksa SPJ dan pengecekan fisik pembelanjaan. Auditor juga
melakukan uji petik pada beberapa toko/rekanan sekolah. Sungguh, sebuah upaya
audit untuk memperbaiki. Ulangi, untuk memperbaiki. itu kesan yang saya petik.
Secara pribadi saya
salut. Saya sependapat dengan metode audit yang dilakukan oleh BPK. Tujuannya,
agar kekeliruan dalam penatausahaan keuangan yang berulangkali terjadi,
terkikis habis alias tidak terulang lagi. Sungguh, upaya profesional dan
mencapai tujuan.
Beberapa kepala sekolah
yang menjadi sampel audit berkecamuk aneka pikiran. Termasuk saya. Mengapa?
Meskipun kepala sekolah bersama bendahara dana BOS telah menyiapkan LPJ yang
sesuai dengan pembelanjaan, tetap nano-nano rasanya. Nano-nano pula
prediksinya.
Ada beberapa catatan
atau saran dalam rangka penatausahaan keuangan dana BOS, agar kesalahan
berulang tidak terjadi lagi. Agar keuangan negara dikelola dengan transparan
dan akuntabel. Agar Kepala Sekolah tenang. Agar Bendahara dana BOS yang
notabene adalah guru, fokus melaksanakan tugas mengajar.
- Dana BOS adalah amanah. Saya yakin siding pembaca sudah membaca atau
mengetahui sejarah diluncurkannya dana BOS. Dana BOS pertama kali
diluncurkan pada bulan Juli tahun 2005. Pemerintah memutuskan mengurangi
subsidi Bahan Bakar Minyak dan mengalihkannya ke bidang kesehatan dan
pendidikan. Di bidang pendidikan, kebijakan yang ditempuh adalah
menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah. Dana tersebut diperuntukkan untuk
siswa baik kaya maupun misikin. Jadi, sebenarnya kepala sekolah mengelola
dana siswa. Ulangi, mengelola dana siswa. Untuk itu harus amanah. Amanah
melaksanakan kebijakan pemerintah.
- Kepala sekolah wajib mengecek
keuangan dana BOS secara rutin kepada bendahara. Harus ada laporan bulanan. Agar diketahui realisasi
penggunaan dana BOS pada satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya.
Jika bendahara tidak melaporkan, maka kepala sekolah bertanya kepada
bendahara. Tanyakan dan periksa SPJ yang tersedia berbanding dengan dana
yang telah dimanfaatkan.
- Dana BOS fokus kepada
pengelolaan sesuai juknis.
Jangan melakukan kebijakan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai
dengan juknis. Atau membiayai dalam bentuk apapun. Dana BOS khusus untuk
mengelola penyelenggaraan pendidikan, untuk pembelajaran, peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Intinya untuk pengelolaan dalam
rangka memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Jangan takut kepada
siapapun. Takutnya cukup kepada Allah saja, bukan kepada sesama manusia.
Agar fresh, tenang serta nyaman pikiran dalam menyelesaikan SPJ.
- Nota rekanan/toko adalah
tulisan asli karyawan toko.
Intinya, tidak dibenarkan ulangi tidak dibenarkan meminta atau menerima
nota kosong dengan dalih apapun. Catatan yang terdapat pada nota
pembelanjaan harus ditulis oleh karyawan toko.
- Transparan dan akuntabel. Informasikan pengelolaan dana kepada guru, tenaga
kependidikan secara transparan. Juga kepada masyarakat dan komite sekolah
(dalam bentuk pemajangan RKAS pada tempat yang mudah diakses). Kepala
sekolah harus membangun komunikasi yang efektif dengan warga sekolah
terkait pengelolaan dana. Melalui rapat kedinasan di sekolah, sisipkan
informasi realisasi dana BOS pada bulan berjalan.
- Jangan menunda. Ini penyakit. Kalau dapat saya katakan penyakit kronis
stadium empat. Bukan penyakit fisik. Tetapi penyakit administrasi yang
berakibat fatal bin fatal. Setiap pembelanjaan harus sudah disertai dengan
SPJ-nya. Lalu arsipkan dengan baik. Saya menyarankan arsipkan di map
ordner, dan simpan di tempat yang aman. Menyicil dan tidak menumpuk
pekerjaan. Tiba saatnya, ambillah helai SPJ tersebut dengan tersenyum.
Susunlah menjadi SPJ utuh dengan hati nyaman, sambal mengucap syukur.
- Memberdayakan Tim BOS Sekolah. Kepala sekolah memiliki kemampuan manajerial dalam
mengelola sumber daya manusia. Maka wujudkan kemampuan tersebut dalam
semua bidang manajemen, termasuk manajemen keuangan. Berdayakan mereka
dengan melibatkan dalam pengelolaan keuangan dan pertangugngjawaban
keuangan.
- Finishing oleh kepala sekolah. Tiga hari sebelum SPJ diserahkan kepada auditor,
kepala sekolah wajib mengecek kelengkapan SPJ. Ulangi, wajib memeriksa
kelengkapan SPJ. Hal ini yang saya tidak lakukan, sehingga saya lalai dan
harus menanggung sejumlah dana yang "tidak ada" SPJ-nya. Hitungannya
lumayan. Dalam jutaan. Tidak sampai puluhan, ya? Dalam hitungan satuan
juta. Hehe. Mau apa lagi. Harus berani dan bersedia bertanggungjawab.
- Adanya kebijakan yang berpihak
kepada satuan pendidikan.
Pemerintah daerah menempatkan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) di
sekolah, khususnya di SD. Kalau di SMP memang sudah tersedia. Permendiknas
nomor 24 tahun 2008 telah mengatur TAS di SD. Jadi, tidak ada alasan yang
mengatakan bahwa di SD tidak ada TAS. Alasan tersebut tidak berdasar.
Regulasinya jelas.
- Memberdayakan Tim Manajemen BOS
Kabupaten. Sesuai dengan kewenangannya,
Tim BOS Kabupaten berperan melaksanakan pembinaan kepada satuan
pendidikan. Ada baiknya, jauh sebelum pemeriksaan oleh auditor, TIM BOS
melakukan pembinaan terhadap pengelolan keuangan. Bukan pemeriksaan ya,
tetapi pembinaan. Dengan cara melihat kesiapan SPJ sekolah atas realisasi
keuangan, serta memberikan petunjuk apabila terdapat yang kurang lengkap. Konsekwensinya?
Pemda harus meneyediakan dana untuk Tim BOS Kabupaten.
Apapun hasilnya, LHP keuangan dana BOS tahun
2021 oleh BPK RI menjadi momentum penatausahaan keuangan lebih baik, lebih
transparan. Ini bukan urusan abal-abal. Tetapi ini urusan kenyamanan kepala
sekolah bersama bendahara. Urusan pengelolaan uang negara yang notabene juga
uang rakyat. Yang saya maksud dengan momentum adalah adanya SOP dan regulasi
pendukung. Semua pemangku kepentingan, lebih-lebih pejabat terkait harus berani
mengambil langkah dan menentukan sikap. Berani? Ya! Berani. Berani artinya
tidak takut.
Pembaca yang budiman!
Semoga bermanfaat.
#Opan S.
#Sofyan Utiarahman.
Komentar
Posting Komentar