Postingan

Komunitas Belajar Trisula Sakti

Gambar
 Komunitas Belajar Trisula Sakti SD Negeri 06 Paguyaman Komunitas belajar adalah kelompok individu yang memiliki minat atau tujuan belajar yang sama.  Konsep dasar dari komunitas belajar adalah kolaborasi dan pembelajaran bersama, di mana anggota saling memberi dan menerima dukungan. Dukungan pemerintah tentang komunitas belajar adalah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur  Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 Tentang Optimalisasi Komunitas Belajar dan Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar. Sejalan dengan kebijakan tersebut, SD Negeri 06 Paguyaman telah membentuk Komunitas Belajar Dalam Sekolah, yang bernama Komunitas Belajar Trisula Sakti. Komunitas belajar Trisula Sakti dibentuk pada tanggal 24 Juni 2024. Pembentukan komunitas belajar dipimpin oleh Kepala SD Negeri 06 Paguyaman dan diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan.  Kombel Trisula Sakti telah menyusun jadwal dan program kegiat
  MEMBANGUN BUDAYA POSITIF MELALUI PENDEKATAN “GERBANG BERPERI” DI SD NEGERI 01 TILAMUTA Oleh Sofyan Zakaria Utiarahman   A.     Pengertian Budaya sekolah/Madrasah merupakan sesuatu yang dibangun dari hasil pertemuan (Muhaimin dalam Maryamah; 2016) antara nilai-nilai (values) yang dianut oleh guru-guru dan para karyawan yang ada dalam sekolah /madrasah tersebut. Budaya Positif merupakan keyakinan universal yang dianut dan dijalankan dalam suasana sadar untuk menciptakan kenyamanan di dalam bekerja. Pelaksanaan budaya positif di sekolah diawali dengan merumuskan kesepakatan nilai-nilai yang akan dijalankan. Kepala sekolah dalam perannya sebagai manajer, harus mampu mengelola sistem di sekolah yang dipimpinnya, agar budaya positif berjalan sesuai dengan harapan bersama. Penerapan budaya positif di SD Negeri 01 Tilamuta dilaksanakan dengan pendekatan, “Gerbang Berperi”, akronim dari “Gerakan Membangun Budaya dan Perilaku Positif melalui Kesadaran Diri.” Alasan pemilih
 Pembelajaran yang Bukan dari Pembelajaran Sofyan Utiarahman 17 Agustus 2023 Saya pernah berpikir, bahwa pembelajaran pada bulan Agustus nyaris tidak efektif. Hal tersebut disebabkan banyak kegiatan yang diikuti oleh siswa. Di Kabupaten Boalemo misalnya, kegiatan kepramukaan, gerak jalan, lomba dan pertandingan olahraga, tembang kenangan, dan lainnya. Menurut saya, berbagai macam kegiatan tersebut akan menyita waktu belajar murid dan waktu mengajar para guru. Kegiatan pembelajaran di dalam kelas hampir-hampir tak terlaksana. Lama saya merenungi asumsi saya tersebut. Semakin merenung, saya mendapatkan jawaban bahwa asumsi saya tersebut keliru. Benar-benar keliru. Kegiatan menyemarakkan HUT RI yang diikuti oleh siswa dan dibina oleh guru, ternyata memiliki nilai dan pembelajaran yang sangat bermakna. Memang, pembelajaran instruksional tidak terjadi dalam kurun waktu tertentu. Tetapi, pembelajaran karakter dan nilai adalah dua hal yang dibangun di dalam kegiatan-kegiatan menyemarakkan HUT
Gambar
 Supervisi, Bukan untuk Dihindari. Foto: Dokpri Masih terngiang di telinga saya, saat pengawas pembina menyampaikan bahwa Beliau akan melaksanakan supervisi akademik. Saat menyampaikan informasi tersebut, SD Negeri 01 Tilamuta, sekolah tempat saya bertugas, sedang menyiapkan kegiatan I Look Boalemo, Gorontalo Mart and Festival. "Selesaikan dulu kegiatan tersebut, nanti akan saya sampaikan kapan waktu supervisinya," lanjut Beliau. Komunikasi efektif yang baik antara pengawas dan kepala sekolah tersebut, memberikan "angin segar" betapa kepala sekolah dan guru diberikan kesempatan untuk menyiapkan lebih matang, berkolaborasi, dan berelaborasi. Saya beserta para guru lebih memaksimalkan kerja. Meskipun, sehari-hari pekerjaan mereka memang maksimal. Hebat, kan? hehe. Bukan memuji, tetapi memberikan motivasi kepada diri dan juga teman-teman guru. Tiga hari yang lalu, saya menerima pesan dari whatsap, "
Gambar
  Artikel berikut adalah pengalaman saya dan pengalaman empiris berdasarkan hasil pengamatan dan interaksi sosial. Tidak ada landasan teori. Saya menulisnya “lepas”. Niat saya adalah keprihatinan kepada rekan sejawat (kepala sekolah) yang setiap tahun mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS.   Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pewakilan Provinsi Gorontalo mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Boalemo, pada hari Kamis tanggal 10 Februari tahun 2022. Bupati Boalemo, Anas Jusuf didampingi beberapa pejabat menerima dengan antusias dan ramah kunjungan tersebut. Sebagaimana telah dirilis dalam berita Newsnesia, tanggal 10 Februari 2022, Tim Koordinator Pemeriksa Keuangan BPK-RI, Lidya S. Nova menyampaikan, sebelum diadakannya pemeriksaan terinci, BPK terlebih mengadakan pemeriksaan pendahuluan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021. Koordinator tim berharap Bupati Boalemo bersama jajaran agar bisa membantu menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksa
Gambar
  Rumahku, Surgaku                                    Karya Opan Semesta Hari Ahad, pukul 06.00. Aktivitas di rumah sederhana sudah mulai tampak. Bunyi piring bersinggungan terdengar dari dapur. Gemercik air mengalun bagaikan lantunan lagu tanpa irama. Menyelisik ruangan hingga ke pendengaran. Penanda aktivitas pagi mulai ditunaikan. Menjalankan rutinitas keseharian. Wujud penghambaan di dunia fana. Rumah sederhana bersih dan asri. Lantainya nyaris tanpa debu. Tak tampak secuil kertas ataupun sejenisnya. Cat dinding berpadu tatawarna berkesan cerah. Perabot rumah tangga tertata rapi pada tempatnya. Tak tampak kesan mewah dan antik. Sederhana. Sungguh, penataan yang memberi makna luas pada rumah berdinding tripleks berukuran sempit.  Di depan rumah tampak berdiri tenda berukuran empat kali enam meter. Berhias janur kuning yang dirangkai menyilang. memberi kesan unik dan alami. Kursi tertata bagaikan barisan tentara memanggul senapan yang bersiap terjun ke medan tempur. He..he... Adapula
 #Para Kepala Sekolah Yang Super! Saya telah mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan penggunaan dana BOS yang menjadi isu pembahasan kita pada rapat hari Kamis, 10 Maret 2022 di Aula Dikpora. Pertanyaan saya akan direspon dalam waktu 2x24 jam. Insya Allah, tanggapan tersebut akan saya informasikan melalui blog saya ini,  Terima kasih. Berikut pertanyaan saya: Hal yang akan saya tanyakan berikut sangat penting dan sedang viral di daerah kami. Mohon berkenan Tim Manajemen BOS Pusat membuka ruang diskusi dengan kami, tentang: 1. Gaji Honor. Dalam Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 jelas mengatur pembayaran honor (pasal 26-27). Di daerah kami, guru honor telah mendapat honor dari Pemda Kabupaten, namun honor tersebut belum mencapai UMP. Maka kami berniat menganggarkan honor melalui dana BOS tahun 2022. Pun dengan penambahan melalui dana BOS tersebut belum memenuhi UMP. Mohon penjelasan dan tanggapannya. 2. Mohon penjelasan frasa: telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusa