Postingan

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Sumatif Akhir Jenjang/ Ujian Sekolah Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2024/2025 Sebagai bagian dari evaluasi komprehensif terhadap hasil belajar siswa di akhir jenjang pendidikan Sekolah Dasar, SD Negeri 06 Paguyaman akan melaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) untuk Tahun Pelajaran 2024/2025. Pelaksanaan ASAJ ini akan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran, objektivitas, dan akuntabilitas proses penilaian. Adapun tahapan penting dalam pelaksanaan ASAJ ini meliputi persiapan yang matang, pelaksanaan yang tertib, dan pengolahan hasil yang akurat. Pada tahap persiapan, sekolah akan membentuk panitia ASAJ, menyusun dan menggandakan naskah soal sesuai dengan kurikulum yang berlaku, serta menyiapkan sarana dan prasarana pendukung seperti ruang ujian yang kondusif dan pengawas ujian yang kompeten. Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, siswa akan mengikuti ujian sesuai dengan jadwa...

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

  SPPD: Dokumen Penting Pertanggungjawaban Sofyan Z. Utiarahman Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menugaskan seorang pegawai melakukan perjalanan dinas. SPPD memuat informasi penting terkait perjalanan dinas, seperti identitas pegawai, tujuan perjalanan, waktu pelaksanaan, dan biaya yang ditanggung. SPPD memiliki peran krusial sebagai dokumen pertanggungjawaban. Berikut adalah alasan mengapa SPPD menjadi dokumen penting dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas: Bukti Legalitas: SPPD menjadi bukti bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pegawai adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rincian Biaya: SPPD mencantumkan rincian biaya yang terkait dengan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Rincian ini diperlukan sebagai dasar perhitungan dan verifikasi pengeluaran. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya SPPD...
PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH Pengelolaan kinerja kepala sekolah tahun 2025 tidak lagi sekadar formalitas administratif, namun menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025. Pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025 telah resmi dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Sistem yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan. Sistem baru ini menawarkan tiga kemudahan : Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun sehingga menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya. Dokumen tidak perlu diunggah s...
  Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Pegawai Sipil Negara Tahun 2025. Pertimbangan Presiden menerbitkan Keputusan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025. Saya telah merangkum jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Rangkuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dan kalender hijriyah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, sebagai berikut: Bulan Januari 2025: 1 Januari 2025 (hari Rabu), libur tahun baru masehi 27 Januari 2025, (hari Senin) libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw 1446 Hijriyah 28 Januari 2025, (hari Selasa) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 29 Januari 2025, (hari Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Bulan Maret 2025 ...

Komunitas Belajar Trisula Sakti

Gambar
 Komunitas Belajar Trisula Sakti SD Negeri 06 Paguyaman Komunitas belajar adalah kelompok individu yang memiliki minat atau tujuan belajar yang sama.  Konsep dasar dari komunitas belajar adalah kolaborasi dan pembelajaran bersama, di mana anggota saling memberi dan menerima dukungan. Dukungan pemerintah tentang komunitas belajar adalah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur  Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 Tentang Optimalisasi Komunitas Belajar dan Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar. Sejalan dengan kebijakan tersebut, SD Negeri 06 Paguyaman telah membentuk Komunitas Belajar Dalam Sekolah, yang bernama Komunitas Belajar Trisula Sakti. Komunitas belajar Trisula Sakti dibentuk pada tanggal 24 Juni 2024. Pembentukan komunitas belajar dipimpin oleh Kepala SD Negeri 06 Paguyaman dan diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan.  Kombel Trisula Sakti telah menyusun jadwal...
  MEMBANGUN BUDAYA POSITIF MELALUI PENDEKATAN “GERBANG BERPERI” DI SD NEGERI 01 TILAMUTA Oleh Sofyan Zakaria Utiarahman   A.     Pengertian Budaya sekolah/Madrasah merupakan sesuatu yang dibangun dari hasil pertemuan (Muhaimin dalam Maryamah; 2016) antara nilai-nilai (values) yang dianut oleh guru-guru dan para karyawan yang ada dalam sekolah /madrasah tersebut. Budaya Positif merupakan keyakinan universal yang dianut dan dijalankan dalam suasana sadar untuk menciptakan kenyamanan di dalam bekerja. Pelaksanaan budaya positif di sekolah diawali dengan merumuskan kesepakatan nilai-nilai yang akan dijalankan. Kepala sekolah dalam perannya sebagai manajer, harus mampu mengelola sistem di sekolah yang dipimpinnya, agar budaya positif berjalan sesuai dengan harapan bersama. Penerapan budaya positif di SD Negeri 01 Tilamuta dilaksanakan dengan pendekatan, “Gerbang Berperi”, akronim dari “Gerakan Membangun Budaya dan Perilaku Positif melalui Kesadaran...
 Pembelajaran yang Bukan dari Pembelajaran Sofyan Utiarahman 17 Agustus 2023 Saya pernah berpikir, bahwa pembelajaran pada bulan Agustus nyaris tidak efektif. Hal tersebut disebabkan banyak kegiatan yang diikuti oleh siswa. Di Kabupaten Boalemo misalnya, kegiatan kepramukaan, gerak jalan, lomba dan pertandingan olahraga, tembang kenangan, dan lainnya. Menurut saya, berbagai macam kegiatan tersebut akan menyita waktu belajar murid dan waktu mengajar para guru. Kegiatan pembelajaran di dalam kelas hampir-hampir tak terlaksana. Lama saya merenungi asumsi saya tersebut. Semakin merenung, saya mendapatkan jawaban bahwa asumsi saya tersebut keliru. Benar-benar keliru. Kegiatan menyemarakkan HUT RI yang diikuti oleh siswa dan dibina oleh guru, ternyata memiliki nilai dan pembelajaran yang sangat bermakna. Memang, pembelajaran instruksional tidak terjadi dalam kurun waktu tertentu. Tetapi, pembelajaran karakter dan nilai adalah dua hal yang dibangun di dalam kegiatan-kegiatan menyemarakkan...