Postingan

Menampilkan postingan dari 2025

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

  SPPD: Dokumen Penting Pertanggungjawaban Sofyan Z. Utiarahman Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menugaskan seorang pegawai melakukan perjalanan dinas. SPPD memuat informasi penting terkait perjalanan dinas, seperti identitas pegawai, tujuan perjalanan, waktu pelaksanaan, dan biaya yang ditanggung. SPPD memiliki peran krusial sebagai dokumen pertanggungjawaban. Berikut adalah alasan mengapa SPPD menjadi dokumen penting dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas: Bukti Legalitas: SPPD menjadi bukti bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pegawai adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rincian Biaya: SPPD mencantumkan rincian biaya yang terkait dengan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Rincian ini diperlukan sebagai dasar perhitungan dan verifikasi pengeluaran. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya SPPD...
PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH Pengelolaan kinerja kepala sekolah tahun 2025 tidak lagi sekadar formalitas administratif, namun menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025. Pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025 telah resmi dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Sistem yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan. Sistem baru ini menawarkan tiga kemudahan : Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun sehingga menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya. Dokumen tidak perlu diunggah s...
  Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Pegawai Sipil Negara Tahun 2025. Pertimbangan Presiden menerbitkan Keputusan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025. Saya telah merangkum jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Rangkuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dan kalender hijriyah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, sebagai berikut: Bulan Januari 2025: 1 Januari 2025 (hari Rabu), libur tahun baru masehi 27 Januari 2025, (hari Senin) libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw 1446 Hijriyah 28 Januari 2025, (hari Selasa) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 29 Januari 2025, (hari Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Bulan Maret 2025 ...